Kajian Pasal 16 Dan Penentuan Rumah Perlindungan Dalam Pasal 19 Dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak

21-08-2014

LAPORAN

TENTANG

HASIL RAKOR KAJIAN PASAL 16 DAN PENENTUAN RUMAH PERLINDUNGAN DALAM PASAL 19 DAN PASAL 20 PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI

NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN

PEREMPUAN DAN ANAK

1. PENDAHULUAN

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
  4. Perda Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.

 

2. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN

  • Bagian Hukum telah melaksanakan Rakor Kajian Pasal 16 dan Penentuan Rumah Perlindungan dalam Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 dan Jum’at tanggal 15 Agustus 2014 di Ruang Sekartaji.
  • Rapat dihadiri oleh Dinsosnaker, DPPKA, Bappeda, Bagian Hukum, Satpol PP, Polres Kediri Kota, Bapas Kediri, Lapas Kediri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan LSM. Narasumber rakor kajian adalah AKP Kus Kusumardi,SH (Kabag Hukum Polres Kediri Kota).
  • Pokok Bahasan dalam rakor kajian ini adalah :
  1. bagaimanakah maksud Pasal 16 Perda 8/2014 berdasarkan UU 16/2011 ?
  2. bagaimanakah ketentuan rumah perlindungan dalam Pasal 19 dan Pasal 20 Perda 8/2014 ?

Pembahasan tanggal 14 Agustus 2014

3. Kajian Pasal 16 Perda 8/2014

  • Pasal 16 Perda 8/2014 berbunyi sebagai berikut:

 

FASILITASI SISTEM PERADILAN ANAK

Pasal 16

(1)    Fasilitasi sistem peradilananak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi peradilan pidana dan perdata.

(2)    Fasilitasi sistem peradilan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. penyediaan pendamping atau relawan anak pada saat pemeriksaan oleh penyidik;
  2. pemberian layanan bantuan hukum dan psikolog;
  3. melibatkan anggota /penyidik kepolisian setempat dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh anak maupun anak sebagai korban;
  4. mewujudkan proses keadilan restorative dan diversi bagi anak yang berhadapan dengan hukum; dan
  5. pelayanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

(3)    Pemenuhan hak anak pada sistem peradilan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan dan pemberian layanan konsultasi dan bantuan hukum selama proses peradilan.

(4)    SKPD yang berwenang dalam memfasilitasi sistem peradilan anak adalah SKPD yang membidangi perlindungan perempuan dan anak.

 

  • Narasumber menyampaikan yang dimaksud “pendamping” adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya. Sedangkan yang dimaksud dengan “relawan” adalah orang yang tanpa dibayar menyediakan waktunya untuk mencapai tujuan organisasi, dengan tanggung-jawab yang besar atau terbatas, tanpa atau dengan sedikit latihan khusus, tetapi dapat pula dengan latihan yang sangat intensif dalam bidang tertentu, untuk bekerja sukarela membantu tenaga profesional.
  • untuk memahami Pasal 16 ayat (2) Perda 8/2014 maka berdasarkan UU 11/2012 ttg Sistem Peradilan Anak yang dimaksud pendamping adalah orang yang mendampingi anak pada saat disversi. Apabila kejadiannya tengah malam, pendamping harus siap kapan saja.
  • Sesuai peraturan perundang-undangan, pemberian layanan hukum untuk anak dibawah 12 tahun maka baik ada korban ataupun tidak ada korban tidak bisa dipidana.

Ketika ada pertanyaan terkait kasus anak yang didakwa mencuri, maka dijawab oleh narasumber bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 menyatakan kerugian dibawah Rp. 2.500.000,- merupakan pencurian ringan. Karena kerugian yang timbul tidak melebihi upah minimum kota yaitu Rp. 1.175.000,-.

Untuk tindak pidana narkoba, maka tidak ada yang dirugikan. Karena pengguna narkoba tidak bisa di disversi. Polisi tidak bisa melakukan penahanan karena harus masuk ke rumah aman.

  • Yang dimaksud dengan “restorative” adalah penghukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan yang ditujukan untuk semaksimal mungkin mengembalikan keadaan korban seperti sebelum peristiwa pidana menimpa korban.
  • Yang dimaksud dengan “diversi” adalah menghindarkan anak dari sistem peradilan pidana yang mengedepankan penyelesaian kasus di luar pengadilan pidana atau menyelesaikan masalah dengan cara damai.
  • Di UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak, tersangka anak wajib disversi dan responsif. Dalam pelaksanaan UU ini terdapat banyak kendala. Contoh pada Polres Kediri Kota mau dapat hibah tahanan anak dan perempuan. Namun di Polres Blitar sudah mendekati sempurna karena ada PNS lulusan psikologi yang masuk di PPA. Ada juga kasus anak kelas 4 SD yang membunuh temannya. Kejadiannya di Mojo Kab. Kediri. Prosesnya masih menggunakan UU yang lama, oleh Komnas Perlindungan Anak didatangi karena ruangan yang dipakai tidak boleh tertutup rapat. Ada standar membangun ruangan khusus untuk tahanan anak.
  • Anak yang direhabilitasi maka lepas dari kewenangan penyidik kepolisian. Terkait rumah aman, pemda menyediakan rumah aman. Di Kota Kediri terdapat rumah aman yang didirikan oleh Provinsi Jawa Timur. Hal itu yang menjadi alasan mengapa ruah aman tidak ada di Perda 8/2014, namun disediakan rumah perlindungan yang mengedpankan konsep partispasi/peran serta masyarakat dalam perlindungan perempuan dan anak. Terkait dengan pendampingan bagi kasus anak saat persidangan adalah peraturan yang tertuang dalam UU 11/2012. Tahanan anak terpisah dengan tahanan dewasa.
  • Yang dimaksud dengan “rehabilitasi” adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
  • Yang dimaksud dengan “reintegrasi sosial” adalah upaya menyatukan kembali anak dengan keluarga, masyarakat, lembaga atau lingkungan sosial lainnya yang bisa memberikan perlindungan bagi anak.
  • Negara saat ini sangat intens agar anak tidak dipidana. Ditingkat polisi, ada yang menangani khusus masalah anak. Demikian pula di kejaksaan, penuntut umum khusus anak tidak ada. Untuk bantuan layanan hukum dapat minta bantuan ke pendamping hukum. Untuk minta bantuan psikolog juga ada kendala yaitu siapa yang membayari dan siapa yang mendampingi ?
  • Untuk pencegahan perlu dilakukan sosialisasi. Penyidik tidak ada kewenangan melakukan pencegahan sebagaimana anggota kepolisian yang lain. Kegiatan perlindungan ini harus responsif, dilakukan dengan melibatkan korban, keluarga korban dan lain-lain. Yurisprudensi yang berhubungan dengan responsif cukup banyak, terutama responsif antara pelaku dan korban.
  • Pendamping dan relawan pendamping anak di Kabupaten Kediri telah ada dan diberikan honor setiap 3 bulan sekali. Sedangkan di Kota Kediri sudah ada honor yang penganggarannya di Dinasosnaker, namun masih terbatas untuk penganggaran beberapa kasus saja.

 

  • Pembahasan Kajian tanggal 15 Agustus 2014

4. Kajian Pasal 19 dan Pasal 20 Perda 8/2014

  • Pasal 19 dan Pasal 20 Perda 8/2014 terkait rumah perlindungan, di Kepolisian disebut Rumah kemitraan, sudah ditunjuk oleh pihak kepolisian. Contoh kasus di Kelurahan Bandar Kidul. Penyelesaian masalah tanpa masuk ke penyidik. Untuk kasus anak di Kelurahan Rejomulyo, ada pembukuan tentang tindak pidana.

 

  • Bunyi Pasal 19 dan Pasal 20 Perda 8/2014 adalah sebagai berikut:

 

PEMENUHAN SARANA PRASARANA

Pasal 19

(1)   Pemerintah Daerah, masyarakat dan sektor swasta menyediakan sarana dan prasarana dalam perlindungan perempuan dan anak, antara lain menyediakan tempat menyusui anak, tempat bermain, tempat berekreasi dan berkreasi, rumah perlindungan, serta membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak.

(2)   Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. menjamin keselamatan, kenyamanan dan kesehatan;
  2. memotivasi kreatifitas anak; dan
  3. mengandung unsur pendidikan.

(3)    Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM).

(4)    Penyediaan sarana dan prasarana oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

 

Pasal 20

(1)   Rumah perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) adalah rumah milik warga yang digunakan sementara untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.

(2)   Penunjukan rumah perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi SKPD yang membidangi perempuan dan anak dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, kepolisian, kelurahan dan RT/RW.

(3)   Rumah perlindungan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Walikota.

(4)   Kepada pemilik/pengelola rumah perlindungan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan penghargaan oleh Pemerintah Daerah.

(5)   Ketentuan terkait rumah perlindungan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

 

  • Terkait pemenuhan sarana prasarana yang tertuang dalam Pasal 19 Perda 8/2014, Pemkot Kediri sesuai dengan kemampuan keuangan daerahnya menyediakan sarana prasarana untuk perlindungan perempuan dan anak.
  • Berdasarkan Pasal 20 Perda 8/2014, Pemkot Kediri memberikan penghargaan kepada pemilik rumah perlindungan sebagai balas jasa partisipasi/peran serta masyarakat dalam perlindungan perempuan dan anak. Agar berjalan sesuai prosedur, maka Pemkot Kediri segera membentuk Peraturan Walikota terkait rumah perlindungan dan pemberian penghargaan atas partisipasi masyarakat dalam memberikan rumah perlindungan.
  • Untuk lancarnya perjalanan pembentukan rumah perlindungan perlu referensi daerah lain.

 

5. KESIMPULAN

Pasal 16, Pasal 19 dan Pasal 20 Perda 8/2014 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan Undang-Undang Bantuan Hukum.

 

6. REKOMENDASI

Peserta Rakor Kajian Pasal 16, Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, memberikan rekomendasi agar Bagian Hukum, Dinsosnaker dan BPPKB mencari referensi daerah lain untuk pembentukan rumah perlindungan yang sesuai dengan kondisi Kota Kediri.

 

Demikian Laporan kami dan mohon petunjuk lebih lanjut.

 

Dibuat di Kota Kediri

pada tanggal 21 Agustus 2014

        KEPALA BAGIAN HUKUM

KOTA KEDIRI,

 

 

 

MARIA KARANGORA,S.H,M.M

Pembina Tingkat I

         NIP. 19581208 199003 2 001

 

 

 

 

 

NOTA DINAS

 

Kepada              :    Bapak Walikota

                                 lewat

                                 Bapak Sekretaris Daerah Kota Kediri

Dari                     :    Kepala Bagian Hukum

Tanggal              :    21 Agustus 2014

Nomor                :    180/           /419.16/2014

Sifat                    :    PENTING

Lampiran           :    1 (satu) bendel

Hal                      :    HasilRakor Kajian Pasal 16 dan Penentuan Rumah Perlindungan dalam Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak

 

Bersama ini kami sampaikan dengan hormat Laporan perihal Hasil Rakor Kajian Pasal 16 dan Penentuan Rumah Perlindungan dalam Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak,sebagaimana terlampir.

 

Demikian untuk menjadi periksa dan mohon petunjuk.

 

                                                                              KEPALA BAGIAN HUKUM

                                                                                                   KOTA KEDIRI,

 

                                                                                                                                                                  MARIA KARANGORA,S.H,M.M Pembina Tingkat I

                                                                                     NIP. 19581208 199003 2 001